DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Punya Istri Dua, Segini Harta Kekayaan Kompol D yang Dilaporkan ke KPK serta Rinciannya

image
Ilustrasi, harta kekayaan Kompol D di LKHPN.

ORBITINDONESIA - Nama Kompol Dwi Yuniar Mukti Setyawan alias Kompol D, anggota Polda Metro Jaya mencuat di tengah kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang mahasiswi UNSUR di Cianjur, Jawa Barat (Jabar) beberapa waktu lalu.

Kompol D disebut-sebut memiliki hubungan gelap dengan seorang perempuan bernama Nur (23), yang masih terkait dengan kasus kecelakaan tersebut.

Dari situ, publik mulai mengulik sosok Kompol D yang berlatar belakang Paskibraka tingkat nasional dan Akademi Kepolisian (Akpol) itu.

Baca Juga: Samsung Pamer Galaxy Series: Ini Daftar Lengkap Harga Samsung Galaxy S23, S23 Plus dan S23 Ultra

Termasuk soal harta kekayaan yang dimiliki oleh Kompol D.

Terkait dengan hal tersebut, Kompol D ternyata pernah melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Maret 2021.

Dilansir dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), diketahui bahwa harta kekayaan Kompol D adalah sekitar Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Deretan Plot Twist Tak Terduga FIlm Underworld yang akan Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini Jam 23.45 WIB

Berikut adalah rinciannya:

• Tanah dan bangunan: tanah dan bangunan seluas 170/120 meter persegi di Bekasi Rp1.000.000.000

• Alat transportasi dan mesin: Mobil Mercedes-Benz CLA 200 Tahun 2014 dan Toyota Innova 2015 dengan nilai Rp580.000.000

• Harta bergerak lainnya: Rp4.000.000

• Kas dan setara kas: Rp5.000.000

• Total: Rp1.589.000.000

Baca Juga: Polisi Ringkus Pembuat Aplikasi Undangan Pernikahan Penguras Rekening, Ternyata Mahasiswa

Berapakah gaji yang diterima Kompol D setiap bulannya?

Dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2019, pangkat Kompol berada di Golongan IV (Perwira Menengah) dengan besaran gaji pokok sebanyak Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100 tergantung kelas jabatan.

Selain itu, Pamen berpangkat Kompol juga berhak menerima sejumlah tunjangan yang diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018.

Baca Juga: Jangan Sampai Menyesal, Malam Ini Bakal Ada Fenomena Langka Komet ZTF yang Bakal Melintas, Catat Jadwalnya

Di antaranya tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional.

Kompol D yang menduduki kelas jabatan 10 dapat menerima tunjangan kinerja hingga mencapai Rp 4.551.000.

Maka diperkirakan, gaji yang diterima Kompol D plus tunjangan kinerja, adalah sekitar Rp 7.551.100 - Rp 9.481.100 per bulannya.

Baca Juga: Nekat, Supir Angkot Ini Gerayang Tubuh Perempuan yang Duduk di Sebelahnya

Namun, angka tersebut belum termasuk tunjangan yang telah disebutkan di atas.***

Berita Terkait