Sedih, Kisah Kakek 70 Tahun yang Curi Mobil di Tebet Ternyata Ingin Ziarah ke Makam Istrinya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 02 Februari 2023 07:59 WIB
ORBITINDONESIA- Mungkin Kakek S berusia 70 tahun asal Tebet, Jakarta Selatan sudah lama menaruh rasa rindu untuk bertemu dengan istrinya yang sudah meninggal.
Keinginan bertemu Kakek dengan istrinya dengan cara berziarah ke makam istrinya membuat kakek S nekat mencuri mobil sebagai kendaraan ziarah.
Kakek S melakukan pencurian mobil di di kawasan Tebet, Jakarta Selatan dan sudah ditangani pihak kepolisian.
Baca Juga: Bikin Kaget, Varrel Bramasta Tiba Tiba Setuju Ibunya Venna Melinda Damai dengan Ferry Irawan
Lantas bagaimana kelanjutan kasus ini?
Kasus ini diketahui korban pemilik mobil pada Selasa 14 Januari 2023 pagi.
Kapolsek Tebet, Kompol Chitya Intania Kusnita mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku membawa mobil tersebut untuk berziarah ke makam istrinya di Cilacap, Jawa Tengah.
"Keinginannya sangat tinggi untuk berziarah, pelaku mau pinjam mobil karena takut pelaku bukan karyawan di kantor tersebut," ujar Chitya Intania Kusnita kepada wartawan, Rabu 1 Februari 2023.
Baca Juga: 5 Kabupaten Paling Miskin di Bali Versi BPS, Padahal Kawasan Pariwisata Lho
Chitya menjelaskan, pelaku S memang tinggal di kantor korban sudah hampir satu bulan. Selain membawa kabur mobil milik korban, tersangka juga mengambil tiga unit ponsel di kantor tersebut.
"Sudah sebulan dia (pelaku) tinggal di kantor. Sudah sebulan numpang hidup di sana. Lalu pelaku mengambil kunci kendaraan mobil Innova dan tiga buah handphone yang tergeletak di meja di kantor," tuturnya.
"Jadi handphone yang tiga biji itu dijual oleh pelaku untuk mengisi bensin dan makan di perjalanan," sambungnya.
Baca Juga: Berkunjung ke Medan, Ridwan Kamil Puji Habis Bobby Nasution: Momentum Langka Punya Wali Kota Muda
Dalam penyelesaian kasus ini, lanjut Chitya, polisi menerapkan restorative justice karena korban dan pelaku sudah sepakat untuk berdamai perdamaian. Pemilik mobil berempati terhadap keinginan pelaku yang juga sudah lanjut usia.
"Kami memberikan ruang kepada mereka untuk membuka jalan damai itu. Akhirnya dalam perkara ini, dari pelapor dan terlapor sepakat untuk berdamai dan mengadakan restorative justice," ujarnya.***