Orbit Indonesia
Jadi Tersangka, Bharada E Terancam 15 tahun Penjara
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 04 Agustus 2022 06:52 WIB
Baca Juga: Pamit dari Inter Milan, Alexis Sanchez Tulis Pesan Haru di Instagram
Baca Juga: Hasil Piala AFF U16 2022: Timnas Indonesia Kalahkan Singapura 9 Gol Tanpa Balas
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.” ***