DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

April, Pemprov Lampung Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

image
Kabar gembira bagi warga Lampung dimana Pemproiv Lampung akan berikan keringan berupa diskon Pajak Kendaraan Bermotor pada April 2023

 

ORBITINDONESIA – Ada kabar gembira bagi warga Lampung dimana Pemprov Lampung berencana berikan keringanan berupa diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dimulai pada April 2023 yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Provinsi Lampung.

Kabar gembira ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah

“Sesusai arahan Pak Gubernur Arinal Djunaidi, kami dari Pemprov Lampung di tahun 2023 akan ada penghapusan denda dan pemberian keringanan PKB,” kata Adi Erlansyah.

Baca Juga: Ini Pilihan Rute Perjalanan Terbaik Menuju ke Pantai Marina Kalianda di Lampung Selatan

Namun dengan melihat saran dari BPK dengan kajian saat ini masih berproses dan saat ini menyusun draft Pergub dan akan dikonsultasikan terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri.

Alasan program keringan diskon PKB yang akan dilaksanakan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Pemprov Lampung untuk membantu masyarakat Lampung dalam keringan membayar PKB.

“Tapi kami menghimbau dalam pelaksanaan program ini masyarakat bisa memanfaatkan dengan sebaik-baiknya, jangan sampai numpuk di akhir sehingga tidak ada waktu. Padahal seperti dua tahun lalu, pelaksanaan itu enam bulan,” kata Adi yang juga Pj. Bupati Pringsewu ini.

Adi Erlansyah pun menambahkan bahwa Bapenda Provinsi Lampung dalam pelaksanaannya akan berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Lampung dan berharap BUMDes bisa berpartisipasi dalam diskon pajak ini.

Baca Juga: Bejat Seorang Anak di Lampung Perkosa Ibu Kandung Sendiri, Alasannya Mengerikan

“Seperti khusus pembayaran tahunan sepanjang tidak mati STNK bisa dibayarkan melalui BUMDes,” katanya.

Terkait ketentuan penghapusan kendaraan yang tidak bayar pajak dua tahun, Adi Erlansyah jelaskan bahwa aturan itu termuat dalam Pasal 74 Undang-udang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan

“Ini kebijakan nasional mulai 2023 ini akan dilaksanakan penghapusan regiden kendaraan. Namun bagi kendaraan yang setelah 5 tahun masa STNK berakhir dan 2 tahun tidak bayar pajak maka akan dihapus sehingga tidak dapat didaftarkan kembali,” kata Adi Erlansyah

Baca Juga: Seorang PNS di Bandar Lampung Diduga Lakukan Penganiayaan Terhadap Penjual Martabak Hanya Karena Ditegur

Hal itu apabila pengendara memiliki kendaraan, maka harus menbayar pajak setiap tahunnya. Namun setiap lima tahun sekali akan membayarkan pajak bersamaan dengan pembaharuan STNK dan nomor polisi (nopol).

Maka jika pajak lima tahunan atau masa perpanjangan STNK tidak dilakukan, di tambah dua tahun pemilik kendaraan tidak membayar pajak sejak STNK dinyatakan mati. Maka kendaraan akan diblokir.

“Secara otomatis kalau sudah ditetapkan data kendaraan dari regiden kendaraan sudah hilang. Dan tidak bisa dipulihkan,” kata Adi Erlansyah ***

Berita Terkait