DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Bejat, Kakek Cabul di Pandeglang Sebabkan Remaja Hamil 6 Bulan, Orangtua Tidak Terima

image
Ilustrasi, kakek cabul mencabuli remaja hingga hamil.

ORBITINDONESIA - Seorang kakek cabul berinisial M (51) mencabuli seorang remaja yang masih berusia 16 tahun di Pandeglang.

Aksi bejat sang kakek cabul tersebut mengakibatkan korban saat ini hamil.

Kakek cabul tersebut kini dalam penanganan Satreskrim Polres Pandeglang.

Baca Juga: DKI Jakarta Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Tanggal dan Caranya

Kakek cabul itu sendiri telah diringkus polisi pada Rabu, 14 September 2022 kemarin berdasarkan laporan dari orangtua korban.

Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi mengatakan bahwa pelaku ditangkap di rumahnya sendiri.

"Pelaku berhasil diamankan pada Rabu di rumahnya di Kecamatan Banjar, Pandeglang tanpa perlawanan," kata Fajar, dilansir dari PMJ News, Jumat, 16 September 2022.

Baca Juga: Fakta Manchester United Raih Kemenangan Atas Sheriff Tiraspol, Bruno Fernandes Hingga Cristiano Ronaldo

Fajar menjelaskan awal mula kejadian berawal pada Kamis, 30 Juni 2022 lalu.

"Awalnya ibu korban curiga terhadap korban yang tidak kunjung haid. Kemudian ibu korban membawa korban ke tukang pijat dan meminta tolong kepadanya untuk melakukan cek terhadap korban,” ujarnya.

“Menurut keterangan tukang pijat tersebut korban sedang hamil. Kemudian ibu korban membawa korban ke klinik dan hasil dari pemeriksaan korban sudah hamil sekitar enam minggu," jelas Fajar menambahkan.

Baca Juga: SMRC: Puan Maharani Belum Kompetitif untuk Menjadi Capres, Jauh di Bawah Prabowo, Anies dan Ganjar

Ibu korban kemudian melapor ke Polres Pandeglang dan dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku pencabulan tersebut yaitu saudara M.

"Tersangka diketahui pada Kamis sekitar pukul 18.00 WIB yang lalu melakukan aksi bejatnya terhadap korban di belakang SDN Kadudodol 1 di Desa Kadudodol, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang," ujar Fajar.

Diketahui korban telah melakukan aksinya sudah lebih dua kali.

Baca Juga: Mantan Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari Kasih Pencerahan Tentang Tata Kelola Anggaran agar Tidak Defisit

"Pelaku sudah dua kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban," jelas Fajar.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Pandeglang bersama barang bukti untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan intensif.

“Terkait modus pelaku dalam melancarkan aksinya serta kemungkinan adanya korban lainnya, hal ini masih di dalami penyidik,” pungkas Fajar.

Selain itu penyidik juga akan bekerja sama dengan KPAID Kabupaten Pandeglang untuk memberikan pendampingan kepada korban mengingat korban masih di bawah umur.

Baca Juga: KH Said Aqil Siroj Bergabung di Kubu Hary Tanoesoedibjo

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp300 juta.***

Berita Terkait