Istri yang Sayat Penis Suaminya Gunakan Pisau Jadi Tersangka
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 13 September 2022 18:07 WIB
ORBITINDONESIA – Seorang wanita di Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, berinisial Y (42) yang menyayat penis suami sirinya, yaitu ET (47) ditetapkan jadi tersangka.
Diketahui pelaku ditetapkan jadi tersangka usai melakukan aksi menyayat penis suami sirinya saat korban tertidur pulas selepas pulang mengaji.
Ditetapkannya jadi tersangka, istri menyayat penis suami sirinya saat korban tertidur pulas tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim.
Baca Juga: Takaaki Nakagami Bertahan Dengan LCR Honda untuk MotoGP 2023
Baca Juga: Terbaru: Daftar Posisi Pembalap F1 GP Italia
"Awalnya pelaku mengetahui ada hubungan dengan wanita lain, saat melihat handphone sehingga membuat emosi pelaku," kata Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim.
Mustakim mengatakan korban disebut berjanji akan menikahi pelaku secara resmi. Namun, janji itu tak kunjung ditepati dan membuat pelaku kesal.
“Jadi intinya dia (pelaku) itu kan kesel karena 7 tahun istilahnya nikah siri kan dijanjiin mau dinikahin tapi ternyata kan nggak dinikahin,” ujarnya.
Baca Juga: Kekurangan Personel Polisi, Laga Glasgow Rangers vs Napoli Diundur
Baca Juga: Waspada Penyebab Sinusitis Bisa dari Bakteri dalam Mulut
"Lalu korban melihat terduga pelaku YN (42) istri sirinya berada di samping kirinya sedang membawa sebilah pisau kecil dan gunting untuk melakukan," tambahnya.
Selanjutnya, kasus yang tergolong penganiayaan ini akan ditangani oleh pihak Kepolisian Sektor Cikarang Utara.
Barang bukti berupa sebilah pisau kecil, dan gunting, beserta terduga diamankan di Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca Juga: Sah, Adik Tiri Valentino Rossi Perpanjang Kontrak Dengan Mooney VR46
Baca Juga: Anggap Bjorka Cuma Hacker Pembual, Jaya Wijaya Menantang Bjorka Retas Situs Seword Dalam 14 Hari
Pelaku yang jadi tersangka usai menyayat penis suami sirinya tersebut terancam dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.***