DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Guru Agama Ini Diduga Cabuli Tiga Anak

image
Seorang Guru Agama Ditangkap Karena Diduga Mencabuli Tiga Anak Lak-laki.

ORBITINDONESIA - Satreskrim Polres Tangerang Selatan menangkap guru agama yang diduga pelaku pencabulan anak laki-laki di salah satu sekolah SMP di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan di Jakarta mengatakan, pelaku AR (28) sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Di sekolah, pelaku AR selain guru agama juga pelatih ekstra kurikuler pramuka dan paskibra.

Baca Juga: Sopir dan Kernet Truk Pertamina yang Menyebabkan 10 Orang Meninggal Jadi Tersangka

Pelaku, kata Zulpan, diduga mencabuli tiga anak laki-laki berinisial RPH (13), JRF (14), dan AHRJ (17).

Dari perkara tersebut, tambah Zulpan, kepolisian mengaamankan baju yang untuk kemudian dijadikan barang bukti.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan pidana paling lama 15 tahun. ***

Berita Terkait