Biadab, Pria di Kendari Perkosa Dua Remaja Adik Kakak Sekaligus, Begini Modusnya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 29 Juni 2023 15:21 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Seorang pria di Kendari Sulawesi Tenggara tega perkosa dua remaja adik kakak. Pelaku masih memiliki hubungan saudara. Kelakuan biadab tersebut diduga sudah direncanakan.
Wakapolresta Kendari AKBP Saiful Mustofa, di Kendari, Rabu, mengatakan tersangka berinisial DD (24), kini telah ditangkap oleh Tim Buser 77. Sementara korban berinisial B (18) dan F (16) yang merupakan adik kakak.
Kedua adik kakak di Kendari diduga mendapatkan perbuatan tak senonoh dari tersangka usai dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol.
Baca Juga: Pria Ini Melarikan Diri Setelah Perkosa Anak Tirinya Sampai Hamil, Polisi Bergerak
"Kami mengamankan tersangka di wilayah Anduonohu, Poasia, Kota Kendari dengan dugaan terjadinya asusila terhadap dua korban merupakan kakak beradik," ujar Wakapolresta, dikutip dari Antara, Kamis 29 Juni 2023.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menerangkan bahwa tersangka dan korban yang saling mengenal masuk ke salah satu hotel di daerah Anduonohu.
Kemudian, saat tersangka dan kedua korban telah berada di dalam hotel, morban meminta kepada tersangka untuk dibelikan makanan, namun ketika membeli makanan, tersangka juga membeli satu botol minuman beralkohol.
Baca Juga: Inilah Pria di Maluku yang Diduga Perkosa Ibu Rumah Tangga Sampai Korban Meninggal
"Setelah makan kedua korban dipaksa untuk mengonsumsi minuman beralkohol, sehingga membuat tidak sadarkan diri. Akhirnya terjadilah kekerasan seksual terhadap kedua korban," katanya pula.
Ia membeberkan bahwa tersangka dan kedua korban masih memiliki hubungan keluarga.
Saat dipaksa untuk mengonsumsi minuman beralkohol, kedua korban sempat menolak namun mendapat paksaan dari tersangka.
Baca Juga: Bejat Seorang Anak di Lampung Perkosa Ibu Kandung Sendiri, Alasannya Mengerikan
"Orangtua korban yang melaporkan ke kami, kemudian kami langsung langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Fitrayadi.
Fitrayadi menambahkan tersangka diamankan Tim Buru Sergap (Buser) 77 Polresta Kendari di Jalan Badak, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Senin (26/6) sekitar pukul 23.45 WITA.
Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara***