DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ada Sindikat Penjual Emas Palsu Berkeliaran di Kabupaten Tangerang, Polisi Bertindak

image
Kapolsek Pagedangan, AKP Seala Syah Alam konferensi pers.

ORBITINDONESIA.COM - Polisi mengamankan enam pelaku dengan modus menjual emas palsu di Toko Royal Gold Aeon Mall BSD, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolsek Pagedangan, AKP Seala Syah Alam menjelaskan, pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AG, NA, FA, BFA, DA, dan YS.

Menurut Seala Syah Alam, pengungkapan kejahatan ini berawal dari penangkapan tersangka AG 18 April 2023.

Baca Juga: Polres Metro Tangerang Kota Bakti Religi Bersihkan Tempat Ibadah Umat Buddha, Tao, dan Khonghucu

Pelaku AG waktu itu menjual tiga gelang emas yang diduga palsu ke toko Royal Gold dengan harga Rp12 juta, kata Seala dikutip dari laman Divhumas Polri, Minggu 18 Juni 2023.

Selanjutnya, kata Seala, pada 15 Mei 2023 pemilik toko bernama Vincentius Richard mengecek ulang dengan cairan keras (air uji emas) dan terlihat emas tersebut palsu.

Pada hari yang sama menjelang malam, pelaku mendatangi tokonya dengan niatan akan menjual emas yang diduga palsu berupa kalung rantai. Mengetahui hal tersebut pemilik toko mengamankan AG dan melapor ke Polsek Pagedangan.

Setelah mengamankan AG, kata Seala, polisi mengamankan empat pelaku lainnya di wilayah Depok dan satu lagi di kawasan Ciputat.

Modus kejahatan tersebut membuat korban merugi Rp84.770.000.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya penjara empat. (WH) ***

Berita Terkait