DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ugal Ugalan, Begini Nasib Pengemudi Mobil Pajero Usai Tabrak Dua Perempuan Hingga Tewas di Tangsel

image
Ilustrasi kecelakaan. Ugal Ugalan, Begini Nasib Pengemudi Mobil Pajero (pixabay)

ORBITINDONESIA.COM- Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan pengemudi mobil pajero sport berinisial AT (20) sebagai tersangka.

Pengemudi mobil pajero ini sebelumnya telah mengalami kecelakaan di Tangsel, menabrak dua pengendara motor perempuan hingga tewas.

Polisi menduga ada unsur kelalaian sopir mobil pajero yang ugal ugalan.

Baca Juga: Fakta Polisi Achirudin Hasibuan Lindungi Anaknya Aniaya Ken Admiral, Ternyata Kasusnya Sempat Macet 4 Bulan

"AT sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," ujar Kanit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan, Ipda Justinus Yunus dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis 27 April 2023.

Kecelakaan yang menewaskan dua perempuan berinisial MG (19) dan YS (19) ini terjadi di Jalan Gading Serpong Boulevard pada Jumat 7 April 2023 lalu.

YS meninggal di lokasi lantaran menderita luka parah di bagian kepalanya.

Baca Juga: CERIA dan Sukacita, Presiden Jokowi Halal Bihalal di Rumah Megawati Soekarnoputri

Sedangkan MG menghembuskan nafas terakhir setelah sembilan hari dirawat di RSU Kabupaten Tangerang.

Menurut Yunus, pengendara Pajero inisial AT disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan kelalian hingga mengakibatkan pengendara lain tewas.

Baca Juga: WOW, Lama Tidak Muncul Celine Dion Debut Main Film Love Again Sekaligus Rilis Album Baru

"Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp12 juta," tuturnya***

Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News

 

Berita Terkait