DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Viral Masuk Sekolah Pukul 5 Pagi di Kupang, Ombudsman: Urgensinya Apa

image
Ilustrasi, Ombudsman kritik kebijakan masuk sekolah pukul 5 pagi di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

ORBITINDONESIA.COM - Kebijakan masuk sekolah pukul 5 pagi di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menuai pro dan kontra.

Kebijakan masuk sekolah pukul 5 pagi tersebut merupakan produk Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, dan saat ini telah berjalan.

Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi untuk mengkaji kembali kebijakan penerapan masuk sekolah pukul 5 pagi bagi SMA dan SMK di Kupang tersebut.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri OKU Selatan Sumatra SelatanTetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah

"Setelah saya mendapatkan potongan video berisi soal kebijakan tersebut yang disampaikan oleh pak Gubernur, saya meminta agar kebijakan itu mohon didiskusikan kembali dengan komite sekolah dan para orangtua," katanya di Kupang, sebagaimana dilansir dari ANTARA, Selasa, 28 Februari 2023.

Sebelumnya, Gubernur NTT dalam pertemuan dengan sejumlah guru dan kepala SMA dan SMK di Kota Kupang pada 23 Februari 2023 lalu mengatakan, dirinya ingin agar aktivitas sekolah khusus bagi SMA dan SMK dimulai pukul 05.00 WITA.

Menurutnya, hal tersebut dapat meningkatkan etos kerja anak-anak SMA dan SMK.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Menolak Uji Materi Hukuman Koruptor Minimal Dua Tahun

Orang nomor satu di NTT itu menginginkan agar dengan sekolah mulai pukul 05.00 WITA, NTT bisa menciptakan para pelajar dan sekolah yang unggul.

Bahkan Viktor menginginkan satu atau dua sekolah dari daerah ini harus masuk 200 sekolah unggul nasional.

Darius sendiri bertanya-tanya alasan apa sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT mengalihkan jam masuk sekolah dari mulai 07.15 WITA menjadi 05.00 WITA.

Baca Juga: Mariam Nabatanzi, Perempuan Berusia 41 Tahun Ini Mampu Lahirkan 44 Anak, Tersubur di Dunia

"Tentunya ada urgensinya kenapa sehingga membuat kebijakan itu dari semula jam 07.15 WITA menjadi jam 05.00 WITA. Urgensi itu perlu dijelaskan oleh pemerintah provinsi," ujarnya.

Darius juga mengatakan bahwa kebijakan tersebut tentunya sangat berdampak luas, karena harus ada korelasi lagi dengan bagaimana aparat keamanan pagi-pagi di jalan.

Dia pun mengatakan kebijakan itu akan mulai diujicobakan pada 10 sekolah tersebut terdiri dari lima SMA yakni SMA 1, SMA 2, SMA 3, SMA 5 dan SMA 6, sedangkan empat SMK terdiri dari SMK 1, SMK 2, SMK 3 dan SMK 4 yang ada di Kota Kupang.

Baca Juga: F1 Powerboat World Championship 2023, Telkom Promosikan PaDi UMKM

Namun mulai Selasa pagi tadi, lanjutnya, sudah ada sekolah yang menerapkan kebijakan itu yakni di SMA Negeri 1 Kota Kupang.***

Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News.

Berita Terkait