KPK Tetapkan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro Sebagai Tersangka Korupsi, Semua Berawal dari Rayuan Ini
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 17 November 2023 08:27 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) sebagai tersangka korupsi.
KPK langsung menjemput Puji Triasmoro dan sejumlah pihak yang terlibat melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso pada Rabu 15 November 2023.
OTT KPK di Bondowoso ini berawal ketika Puji Triasmoro tergoda dengan rayuan untuk menerima suap. Parahnya, rayuan suap tersebut juga untuk menghentikan penyelidikan laporan kasus korupsi di Kejaksaan Negeri Bondowoso.
KPK juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS), serta dua pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW).
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan kasus dugaan korupsi tersebut berawal ketika Kejaksaan Negeri Bondowoso tengah menindaklanjuti salah satu laporan masyarakat.
Laporan tersebut berkaitan dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik YSS dan AIW.
AKDS dalam jabatannya dan atas perintah PJ kemudian melaksanakan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Selama proses penyelidikan berlangsung, YSS dan AIW melakukan pendekatan dan komunikasi dengan AKDS dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan.