DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ferdy Sambo Punya Kesempatan Lolos, Hotman Paris: KUHP Baru Menunggu 10 Tahun Baru Bisa Dieksekusi Mati

image
Ferdy Sambo Punya Kesempatan Lolos, Hotman Paris: KUHP Baru Menunggu 10 Tahun Baru Bisa Dieksekusi Mati (Instagram @insta julid)


ORBITINDONESIA- Pengacara kondang Hotman Paris ikut angkat bicara terkait vonis mati yang baru baru ini ramai dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.

Hotman Paris menyebut, sesuai KUHP baru, seseorang terpidana yang divonis hukuman mati harus menunggu selama 10 tahun.

Bila dalam kurun waktu 10 tahun terpidana berkelakuan baik, maka tidak boleh dieksekusi mati. Ferdy Sambo pun dimungkinkan punya kesempatan lolos.

Baca Juga: Lebih dari 29 Ribu Orang Meninggal, Polisi Turki Tangkap Kontraktor yang Gagal Bangun Gedung Kokoh

"Saya baca di KUHP yang baru ini gua pusing," kata Hotman Paris dikutip Orbit Indonesia dari akun Instagram @Nyinyir_update_official, Selasa 14 Februari 2023.

"Nalar hukumnya dimana orang orang yang bikin undang undang," kata Hotman sambil memegang kepala.

"Di pasal 100 disebutkan, seorang terdakwa yang dijatuhi hukuman vonis mati. Gak bisa langsung dihukum mati, harus dikasih kesempatan 10 tahun," kata Hotman.

Baca Juga: Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Hakim Ungkap Sejumlah Kebohongan Selama Persidangan

"Apakah nanti akan berubah berkelakuan baik," kata Hotman.

Bila terbukti berkelakuan baik maka terpidana tidak boleh dieksekusi mati.

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait