DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ferdy Sambo Punya Kesempatan Lolos, Hotman Paris: KUHP Baru Menunggu 10 Tahun Baru Bisa Dieksekusi Mati

image
Ferdy Sambo Punya Kesempatan Lolos, Hotman Paris: KUHP Baru Menunggu 10 Tahun Baru Bisa Dieksekusi Mati (Instagram @insta julid)


ORBITINDONESIA- Pengacara kondang Hotman Paris ikut angkat bicara terkait vonis mati yang baru baru ini ramai dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.

Hotman Paris menyebut, sesuai KUHP baru, seseorang terpidana yang divonis hukuman mati harus menunggu selama 10 tahun.

Bila dalam kurun waktu 10 tahun terpidana berkelakuan baik, maka tidak boleh dieksekusi mati. Ferdy Sambo pun dimungkinkan punya kesempatan lolos.

Baca Juga: Lebih dari 29 Ribu Orang Meninggal, Polisi Turki Tangkap Kontraktor yang Gagal Bangun Gedung Kokoh

"Saya baca di KUHP yang baru ini gua pusing," kata Hotman Paris dikutip Orbit Indonesia dari akun Instagram @Nyinyir_update_official, Selasa 14 Februari 2023.

"Nalar hukumnya dimana orang orang yang bikin undang undang," kata Hotman sambil memegang kepala.

"Di pasal 100 disebutkan, seorang terdakwa yang dijatuhi hukuman vonis mati. Gak bisa langsung dihukum mati, harus dikasih kesempatan 10 tahun," kata Hotman.

Baca Juga: Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Hakim Ungkap Sejumlah Kebohongan Selama Persidangan

"Apakah nanti akan berubah berkelakuan baik," kata Hotman.

Bila terbukti berkelakuan baik maka terpidana tidak boleh dieksekusi mati.

Hotman Paris pun menyinggung yang mengetahui seorang terpidana mati berkelakuan baik atau tidak adalah kepala Lapas.

Baca Juga: Vonis Mati Ferdy Sambo, Pengadilan Abad Ini, dan Kemungkinan Lolos

Baca Juga: Kabar Gembira Buat Siswa yang Aktif di OSIS, Punya Kesempatan Mudah Masuk di 5 Universitas Bergengsi Ini

Maka kepala Lapas bisa mengeluarkan surat keterangan berkelakuan baik atau tidak.

"Bakal mahal dong surat berkelakuan baik itu. Orang pasti akan melakukan apapun demi mendapatkan surat berkelakuan baik itu," katanya.

Sebelumnya, majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah putuskan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Hal tersebut merupakan putusan atas keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam dua perkara, yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Berita Terkait