DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Vonis Hakim: Meski Terus Mengelak, Ferdy Sambo Disebut Ikut Menembak Brigadir J yang Sudah Sekarat

image
Vonis Hakim: Meski Terus Mengelak, Ferdy Sambo Disebut Ikut Menembak Brigadir J yang Sudah Sekarat

ORBITINDONESIA- Sidang vonis hakim terhadap terdakwa Ferdy Sambo mengungkap fakta baru.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut, Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J yang sudah dalam keadaan sekarat.

Sebelumnya, selama persidangan Ferdy Sambo terus mengelak atau tidak mengakui bahwa dirinya ikut menembak Brigadir J.

Baca Juga: Vonis Hakim: Ibarat Majikan Putri Candrawathi Tidak Mungkin Jadi Korban Pelecehan Seksual dari Anak Buah

Ferdy Sambo menyebut dirinya hanya meminta anak buahnya, Bharada E untuk menghajar Brigadir J.

Hal tersebut disimpulkan berdasarkan fakta yang terungkap dan muncul di persidangan, baik alat bukti yang dihadirkan maupun keterangan saksi dan ahli.

“Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Baca Juga: Terbongkar, Putri Candrawathi Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual, Hakim Sebut Tidak Ada Bukti Valid

Alat bukti yang menjadi dasar kesimpulan majelis hakim tersebut yakni diantaranya senjata jenis Glock 17 milik Ferdy Sambo serta 5 butir peluru yang berada di dalam magasin.

Berdasarkan keterangan saksi diketahui terdakwa Ferdy Sambo membawa senjata api jenis Glock 17 ketika tiba di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga pada tanggal 8 Juli 2022 yang diletakkan di pinggang kanan.

Halaman:
1
2

Berita Terkait