DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

BEJAT! Tujuh Bocah di Tangerang jadi Korban Pencabulan oleh Guru Agama, Apa Sanksinya

image
Ilustrasi, kasus pencabulan oleh guru agama di Tangerang.

ORBITINDONESIA - Kasus pencabulan oleh guru agama kembali terjadi.

Kali ini, kasus pencabulan dilakukan oleh seorang guru agama berinisial M terhadap tujuh anak di bawah umur di Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan penggungkapan kasus pencabukan tersebut berawal dari adanya laporan orangtua korban pada tanggal 15 Januari 2023.

Baca Juga: 5 Fakta Kasus Kematian Perempuan dengan Pistol di PIK

Setelah melakukan penyelidikan, lanjut Zain, polisi akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya.

Menurut dia, tindak pencabulan ini terjadi pada rentang waktu bulan Desember 2022 hingga Januari 2023.

"Dalam laporan tersebut, orangtua korban mengaku anaknya telah menjadi korban pencabulan saat belajar agama di rumah M," ujar Zain Dwi Nugroho, dikutip dari PMJ News, Jumat, 10 Februari 2023.

Baca Juga: Kasus Perempuan Tewas di PIK Masih Jadi Teka Teki, Polisi: Tidak Ada Orang Lain Masuk Kamar

Lebih lanjut menjelaskan, pelaku juga telah mengaku memasukkan tangannya ke dalam rok dan meraba alat vital korban.

Tak sampai di situ, pelaku juga meraba bagian dada dan paha korban.

"Dari hasil penyelidikan, korban pencabulan bertambah dari tiga orang kini menjadi tujuh orang," ucapnya.

Baca Juga: Jenazah Perempuan Bersimbah Darah Ditemukan di PIK, Ada Pistol di Sampingnya, Bunuh Diri atau Dibunuh

Atas perbuatannya, pelaku M akan dikenakan Pasal 76 D Junto pasal 81, Pasal 76 E pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 15 tahun.***

Berita Terkait