DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Johnny G Plate Diperiksa Kejaksaan Agung Kamis Besok Terkait Kasus Korupsi Pengadaan BTS 4G, Sebagai Apa

image
Johnny G Plate diperiksa Kejagung besok terkait korupsi pengadaan BTS 4G.

ORBITINDONESIA - Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate diagendakan akan dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 9 Februari 2023 besok.

Johnny G Plate yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem tersebut dipanggil sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan BTS (Base Transceiver Station) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020 - 2022.

Dalam kasus korupsi yang menyeret nama Johnny G Plate tersebut, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Baca Juga: Beberapa Selebritis Indonesia yang Memilih Childfree dan Alasannya, Ada Seorang Chef Juga

Kelima tersangka kasus tersebut dan jabatannya yakni:

Berikut ini 5 orang tersangka dalam kasus tersebut:

1. AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika,

2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,

3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,

Baca Juga: Begini Cara Daftar di Aplikasi SIGNAL, Langsung Bisa Bayar Pajak Mobil dan Sepeda Motor Online

4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

Berdasarkan penyidikan, kelimanya diduga melakukan skenario dalam proses lelang sehingga tidak tercipta persaingan lelang yang sehat.

Selain itu, kelimanya ditengarai menimbulkan kerugian pada keuangan negara karena membuat harga yang lebih mahal pada pekerjaan dan jasa.

Baca Juga: Benarkah Childfree Ala Gita Savitri Bisa Membuat Awet Muda, Begini Pendapat Ahli

Sementara, terkait peran dari kelima tersangka, ALL disebut sebagai pembuat peraturan untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

Hal itu dilakukan ALL untuk mengamankan harga pengadaan yang sebelumnya telah di-mark-up.

Peran tersangka GMS yakni memberikan masukan dan saran kepada AAL untuk membuat Peraturan Direktur Utama terkait beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium.

Baca Juga: Ternyata Inilah Rahasia Awet Muda Ala Wulan Guritno Meski Kepala 4 yang Bikin Warganet Penasaran

Sedangkan peran tersangka YS adalah memanipulasi kajian teknis melalui Lembaga HUDEV UI untuk kepentingan AAL sehingga seolah-olah memiliki landasan untuk memainkan harga.***

Berita Terkait