Bayar Pajak Mobil dan Sepeda Motor Pakai Aplikasi SIGNAL, Lebih Mudah dan Aman
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 08 Februari 2023 10:19 WIB
ORBITINDONESIA – Kemajuan teknologi membuat hampir semua hal terasa dimudahkan, seperti halnya bayar pajak mobil dan sepeda motor yang menggunakan aplikasi SIGNAL.
Kini bayar pajak mobil dan sepeda motor menjadi semakin mudah dengan menggunakan aplikasi SIGNAL dari Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia).
SIGNAL adalah singkatan dari Samsat Digital Nasional yaitu aplikasi untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara online dengan aman dan mudah.
Baca Juga: Cek Ulang Masa Berlaku STNK Kamu, Tidak Diperpanjang 5 Tahun Bakal Diblokir, Ini Dampaknya
Pemilik kendaraan bermotor seperti motor, mobil, truk dan sebagainya diwajibkan membayar biaya pajak setiap tahunnya.
Dengan aplikasi ini, pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) jadi lebih mudah.
Berikut ini cara bayar pajak mobil dan sepeda motor lewat aplikasi SIGNAL:
Baca Juga: Syarat Punya SIM C1, Wajib Punya SIM C Minimal Setahun, Bikers Wajib Tahu
- Download aplikasi SIGNAL di Play Store Android dan App Store
- Lakukan registrasi sesuai data yang diminta.
- Verifikasi e-KTP dan foto wajah untuk penyesuaian data.Aplikasi akan mengirimkan kode
- OTP melalui SMS dan link aktivasi melalui email.
- Aktivasi link yang dikirimkan
- Setelah aktivasi, log in kembali.
- Tambahkan data kendaraan bermotor yang meliputi.
- Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
- 5 Digit terakhir nomor rangka.
- Untuk proses perpanjangan STNK, klik pendaftaran pengesahan STNK.
- Pilih pelat nomor kendaraan yang ingin diproses perpanjangan STNK.
- Masukkan data-data, termasuk alamat pengirimanKonfirmasi data dan lakukan pembayaran
Baca Juga: Setiap SABTU, SAMSAT DKI Jakarta Buka Layanan, Inilah Jam Operasinya
Sekadar informasi, perpanjangan STNK yang bisa dilakukan secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.
Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran SKKP PKB. Semoga bermanfaat.***