Tegas, Polisi Jerat Kiai Cabul di Jember dengan Pasal Berlapis, Ancaman Penjara Bila Ditotal Bisa 34 Tahun
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 21 Januari 2023 07:30 WIB
ORBITINDONESIA- Polres Jember telah mengumumkan tersangka kiai FM yang terkait kasus dugaan pencabulan terhadap santrinya sendiri.
Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo saat jumpa pers di Polres Jember, Jumat 20 Januari 2023 juga mengumumkan pasal yang digunakan untuk menjerat sang kiai.
Lewat pasal yang disangkakan kepada kiai FM. Bahkan polisi menjerat dengan pasal berlapis.
Bila ditotal, ancaman hukuman dari tiap pasal pidana tersebut, kiai FM bisa dipenjara hingga 34 tahun.
Baca Juga: Parah Polisi Sebut Kiai Jember Diduga Cabuli 4 Santrinya di Studio YouTube Pondok
Hery mengatakan, para santri yang menjadi korban pelecehan seksual di pondok pesantren syariah, kecamatan Ajung, Kabupaten Jember merupakan anak di bawah umur.
Tersangka dijerat pasal 82 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, huruf i UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 Ayat (2) KUHP.
Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun untuk Undang-Undang Perlindungan Anak, kemudian 12 tahun untuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan ancaman hukumannya 7 tahun untuk pasal 294 KUHP.
Baca Juga: Kisah Gulungan Karpet yang Menjadi Saksi Bisu Dugaan Pencabulan Kiai Jember dengan Santrinya
Sebelumnya, polisi telah mengumumkan kiai FM sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap santrinya sendiri di sebuah ruangan khusus bernama studio YouTube milik pelaku.