Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ayah Brigadir J Beri Respons Kecewa: Capek Bahas Lagi
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 19 Januari 2023 08:05 WIB
ORBITINDONESIA- Ayah almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Samuel Hutabarat menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan hukuman JPU terhadap terdakwa Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi merupakan istri dari dalang pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, dan dinilai terlalu ringan.
Baca Juga: Dapat Tuntutan Hukuman 12 Tahun Penjara, Bharada E Tertangkap Kamera Hanya Terdiam Sambil Menangis
Samuel Hutabarat pun menanggapi dengan rasa kecewa.
" Kecewa, tapi apa daya," kata Samuel Hutabarat dikutip dari ANTARA, Kamis 19 Januari 2023.
Saat ditanya terkait harapannya atas tuntutan yang dijatuhkan kepada PC, dia mengatakan sudah lelah membahas hal itu.
Baca Juga: Banyak yang Sebut Terlalu Berat, Jaksa Sebut Tuntutan Hukuman Bharada E 12 Tahun Sudah Diringankan
"Capek bahasanya lagi, suka merekalah," katanya.
Hal yang sama sudah diungkapkan orang tua almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat saat melihat pembacaan tuntutan terhadap Ferdy Sambo, Selasa (17/1).
Namun mereka tetap berharap majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sementara itu, pada hari ini (Rabu) Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi untuk menjalani hukuman pidana delapan tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata Jaksa Didi Aditya Rustanto membacakan tuntutan.
Jaksa menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Kuat Maruf.
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan sebelumnya, Senin 16 Januari 2023, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan hukuman yang sama, yakni pidana penjara selama delapan tahun. Sementara pada Selasa 17 Januari 2023, Ferdy Sambo, suami PC dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.***