DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Dapat Tuntutan Hukuman 12 Tahun Penjara, Bharada E Tertangkap Kamera Hanya Terdiam Sambil Menangis

image
Dapat Tuntutan Hukuman 12 Tahun Penjara, Bharada E Tertangkap Kamera Hanya Terdiam Sambil Menangis

ORBITINDONESIA- Terdakwa pembunuhan Brigadir J, yang akrab disapa Bharada E tampak terdiam sambil menangis, usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman.

Bharada E mendapat tuntutan hukuman 12 tahun penjara.

Usai mendengar tuntutan hukuman itu, Bharada E tertangkap kamera hanya terdiam sambil menangis.

Baca Juga: Banyak yang Sebut Terlalu Berat, Jaksa Sebut Tuntutan Hukuman Bharada E 12 Tahun Sudah Diringankan

Dikutip Orbit Indonesia dari laman PMJNEWS, Bharada E tampak tertunduk pasrah.

Sedari awal ia sudah menegaskan bahwa sebagai seorang polisi berpangkat rendah, ia tak kuasa menolak perintah dari jenderal bintang dua, Ferdy Sambo untuk membunuh kawannya sendiri, Bharada E.

Bharada E tampak terus menahan tangisnya saat duduk di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukumnya.

Baca Juga: Relawan Pro Ganjar Pranowo Sumatra Barat Dikukuhkan, Benny Kisworo: Ganjar tak Berjarak dengan Rakyat

Setelah diberi kesempatan majelis hakim, Richard kemudian menghampiri penasihat hukumnya untuk berbincang.

Nampak tim penasihat hukumnya berusaha menenangkan Richard. Ronny Talapessy yang juga terlihat memeluk Richard Eliezer.

Kemudian Richard Eliezer kembali duduk di kursinya untuk mendengarkan keterangan dari majelis hakim untuk persidangan selanjutnya terkait pleidoi yang akan dilaksanakan pekan depan.

Baca Juga: BPOM Rilis 508 Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhi tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.

Namun banyak pihak yang menyayangkan dengan tuntutan JPU, dinilai terlalu berat.

Sebab Bharada E merupakan saksi kunci yang berani membongkar skenario otak pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.

Kendati demikian, JPU menyebut tuntutan hukuman sudah diringankan.

Sebelum tuntutan dibacakan, jaksa mempertimbangkan berbagai pertimbangan untuk dimasukkan ke dalam tuntutannya, yakni hal yang memberatkan dan meringankan.

Jaksa mengatakan, hal yang meringankan terdakwa Richard dalam tuntutannya yakni terdakwa Richard sudah membongkar kasus penembakan Brigadir J.

“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

Selain itu, jaksa menyebut terdakwa Richard berlaku sopan dan bersikap kooperatif selama menjalani persidangan.

Lebih lanjut, Richard Eliezer sudah menyesali perbuatannya dan juga dimaafkan keluarga Brigadir J meski telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia.

“Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban,” jelas jaksa.***

Berita Terkait