Tiga Orang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi BTS di Kementerian Kominfo
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 05 Januari 2023 06:21 WIB
ORBITINDONESIA - Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang menjadi tersangka perkara dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rabu 4 Januari 2023.
Kementerian Kominfo dipimpin oleh Jhonny G. Plate. Ia adalah kader Partai Nasdem.
Ketiga tersangka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
“Berdasarkan dua alat bukti, tim penyidik Jampidsus telah meningkatkan penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan tiga orang tersangka,” kata Direktur Penindakan Jampidsus Kejaksaan Agung RI Kuntadi.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka dan pemeriksaan, mereka langsung dijeblokskan ke tahanan selama 20 hari ke depan dari tanggal 4 Januari sampai dengan 23 Januari.
Tersangka ALL dan YS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan tersangka GSM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Posisi perkara dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, Kementerian Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS, dimana dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengondisikan.