DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Waduh, Pajak STNK Tidak Diperpanjang Selama 2 Tahun Ternyata Bakal Kena Blokir

image
Waduh, Pajak STNK Tidak Diperpanjang Selama 2 Tahun Ternyata Bakal Kena Blokir

ORBITINDONESIA- Ternyata, polisi bakal melakukan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut.

Kepolisian menerangkan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah lima tahun mati dan dua tahun berturut-turut tidak diperpanjang akan diblokir, berlaku tahun 2023 ini.

Lantas apa dasar pihak kepolisian memblokir STNK yang tidak bayar pajak selama 2 tahun berturut-turut?

Baca Juga: Asyik, Akhirnya Akan Ada Rute Penerbangan Jember Menuju Sumenep, Catat Tanggal hingga Harga Tiketnya

Kebijakan itu sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2 dan ayat 3.

Pasal itu menjelaskan, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bisa dilakukan bila pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Kkemudian pada Pasal 3 dijelaskan, data kendaraan yang sudah dihapus tidak dapat didaftarkan kembali.

Baca Juga: Bukan Soal Pajak, Polres Jember Blokir 5.346 STNK, Ternyata Ini Penyebabnya

"Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi. Hanya jadi souvenir nanti. Ada mobil tetapi hanya dipajang di rumah, tidak bisa dibawa ke jalan,” jelas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni.

“Dua tahun nggak bayar (STNK), blokir," tambahnya.

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait