DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kasus Video Syur Kebaya Hijau, Polisi Sebut Ada Kesamaan dengan Kebaya Merah, Ternyata Ini

image
Kasus Video Syur Kebaya Hijau, Polisi Sebut Ada Kesamaan dengan Kebaya Merah, Ternyata Ini/Dok Twitter

ORBITINDONESIA- Polisi menyebut, kasus video syur kebaya hijau disebut memiliki kesamaan penanganan kasus dengan kebaya merah.

Warganet kembali dihebohkan dengan beredarnya video syur perempuan mengenakan kebaya dengan adegan dewasa.

Bila sebelumnya perempuan mengenakan kebaya merah, kini muncul kebaya hijau. Lantas apa kesamaan kasusnya?

Baca Juga: Setelah Kebaya Merah, Kini Muncul Video Syur Kebaya Hijau Bikin Heboh di Twitter, Polisi Turun Tangan

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri masih mendalami beredarnya video asusila wanita mengenakan kebaya warna hijau yang viral di media sosial.  

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dihubungi di Jakarta, Jumat, menyebutkan, sejak kemarin Kamis 22 Desember 2022, Ditsiber Bareskrim melakukan pendalaman, hingga hari ini prosesnya masih berlangsung.  

"Masih proses pendalaman Dit Siber," kata Dedi.  

Baca Juga: Leonard Eben Ezer Simanjuntak Upayakan Kejaksaan Tinggi Banten Bangun Rumah Sakit Adhyaksa

Warganet kembali dihebohkan dengan kemunculan video asusila, setelah sebelumnya viral video porno wanita berkebaya merah pada pertengahan November lalu di Jawa Timur.  

Baru-baru ini kembali muncul video serupa namun wanita di dalam video tersebut mengenakan baju kebaya hijau.  

Dalam pencarian laman internet, banyak link-link yang menawarkan link video wanita kebaya hijau tersebut, bahkan beredar di sejumlah obrolan instans WhatsApp.  

Baca Juga: Poin Penting Saat Daftar PPPK Tenaga Teknis, Jangan Sampai Salah Isi Nama, Ini Dampaknya

Video berdurasi delapan menit lebih tu menampilkan wanita berkebaya hijau yang mendapat pengarahan dari seorang pria untuk memperlihatkan area terlarangnya.  

Terkait adakah kemungkinan orang-orang yang menyebarkan link video asusial wanita berkebaya hijau tersebut dapat dijerat pidana, Dedi menyebutkan, hal itu akan dirumuskan oleh penyidik nantinya.  

"Nanti dirumuskan dulu sama penyidik siber," katanya.  

Menurut Dedi, penanganan kasus video wanita kebaya hijau akan sama dengan penanganan kasus wanita berkebaya merah yang ditangani oleh Polda Jawa Timur.  

"Sama dengan yang ditangani Polda Jawa Timur, kebaya merah," ujar Dedi.  

Dalam kasus video wanita berkebaya merah, Polda Jawa Timur telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni AH selaku pemeran wanita dan ACZ yang membuat konten "threesome".  

Tersangka ketiga, berinisial CZ merupakan mahasiswi asal Bali yang diduga terlibat dalam pembuatan video porno wanita kebaya merah.  

Sebelumnya, AH dan ACS, dua tersangka kasus video porno "Kebaya Merah" dijerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.***

Berita Terkait