DOK! Doni Salmanan Divonis Empat Tahun Penjara Plus Denda Rp1 Miliar
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 15 Desember 2022 18:07 WIB
ORBITINDONESIA - Doni M. Taufik alias Doni Salmanan divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis, 15 Desember 2022.
Doni Salmanan divonis empat tahun penjara terkait kasus investasi opsi biner.
Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi mengatakan Doni Salmanan terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan berita bohong menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama.
Baca Juga: Nikmati Keindahan Pantai Ora di Maluku Tengah, Destinasi Wisata Replika Maldives di Timur Indonesia
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dilansir dari ANTARA.
Adapun vonis tersebut berdasarkan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 13 tahun penjara.
Baca Juga: Kena OTT, Sahat Tua Simanjuntak Tiba di Gedung KPK untuk Jalani Pemeriksaan
Karena itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah menyatakan pihaknya bakal mengajukan banding
Menurutnya vonis hakim itu terlalu ringan dari tuntutan jaksa.
"Nanti tim JPU yang akan menyampaikan bandingnya besok atau lusa, yang jelas kami pasti banding," kata dia.
Baca Juga: WOW, Segini Harta Sahat Tua Simanjuntak yang Ditangkap KPK, Punya Tiga Mobil Mewah
Sebelumnya, JPU menuntut Doni Salmanan bersalah sesuai dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dakwaan pertama, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan kedua.***