Cek Besaran UMK 2023 di Banten, Tertinggi Kota Cilegon, Terendah Kabupaten Lebak
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 08 Desember 2022 16:30 WIB
ORBITINDONESIA- Pj Gubernur Banten Al Muktabar telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten Tahun 2023.
Hasilnya, Kota Cilegon mendapatkan UMK tertinggi sebesar Rp4,6 juta. Sementara Kabupaten Lebak jadi daerah dengan UMK terendah, Rp 2,9 juta.
Berikut ini daftar UMK 2023 di kabupaten dan kota Provinsi Banten.
Baca Juga: UMK 2023 Kabupaten Tangerang Naik, Bertambah Rp 300 Ribu
"SK-nya malam tadi sudah dikeluarkan oleh pak gubernur. Kota Cilegon paling tinggi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Septo Kalnadi di Serang, Rabu, 7 Desember 2022.
"Keputusan Gubernur Banten ini berlaku mulai 1 Januari 2023," kata Septo menambahkan.
Dalam lampiran Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2023 itu, Pj Gubernur Bantem Al Muktabar menetapkan kenaikan UMK di Provinsi Banten berada pada kisaran 6,17 persen hingga 7,30 persen.
Baca Juga: Cek Kenaikan UMK 2023 di Tiga Kota Bengkulu, Tertinggi Rp 2,7 Juta
Kenaikan tertinggi di Kota Cilegon sebesar 7,30 persen dari Rp4.340.254 di Tahun 2022 menjadi Rp4.657.222 di tahun 2023.
Kenaikan terendah di Kabupaten Lebak sebesar 6,17 persen dari Rp2.773.590 menjadi Rp2.944.665.