BARU TAHU, Segini Gaji Bulanan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, Tunjangan dan Pangkat
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 04 Desember 2022 10:57 WIB
ORBITINDONESIA - Laksamana TNI Yudo Margono mendapat restu anggota DPR untuk mengemban jabatan sebagai Panglima TNI, usai dinyatakan layak dalam uji kepatutan dan kelayakan beberapa waktu lalu.
Menjadi Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono akan meneruskan estafet kepemimpinan Jenderal Andika Perkasa yang segera memasuki masa pensiun.
Banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengenai pendapatan bulanan yang akan diterima oleh Yudo Margono, seorang Panglima TNI.
Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, Agama, Istri, dan Anak
Untuk diketahui, Panglima TNI merupakan jabatan puncak di dalam struktur organisasi TNI.
Dari buku Mengutamakan Rakyat-Wawancara Mayor Jenderal TNI Saurip Kadi oleh Liem Siok Lan terbitan Yayasan Obor Indonesia, Panglima TNI adalah seseorang yang mempunyai wewenang komando operasional militer untuk menggerakkan pasukan atau alat negara.
Orang yang menjadi Panglima TNI merupakan anggota TNI aktif dari salah satu matra yakni Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).
Baca Juga: Di Balik Kesuksesan Panglima TNI Yudo Margono, Selalu Hadir Veronica Yulis Prihayati Siapakah Dia...
Panglima TNI merupakan nama yang dicalonkan oleh Presiden RI dan disetujui oleh DPR. Pelantikan Panglima TNI dilakukan oleh Presiden.
Adapun pangkat Panglima TNI dan wakilnya sama-sama perwira tinggi TNI bintang empat.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI.
Baca Juga: Mesranya Panglima TNI Yudo Margono dan Veronica Yulis Prihayati saat di TV Banjir Pujian Netizen: Emang Jodoh
Lantas, berapakah gaji yang bakal diterima Yudo Margono sebagai Panglima TNI?
Mengemban amanah sebagai Panglima TNI, Yudo Margono berhak mendapatkan gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang ditentukan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, Laksamana TNI Yudo Margono mendapatkan hak berupa gaji pokok berdasarkan pangkat dengan kisaran Rp5.238.200 - Rp5.930.800.
Baca Juga: Nurul Ghufron Berharap Yudo Margono Tingkatkan Sinergisitas KPK dan TNI
Besaran pasti gaji pokok untuk Perwira TNI pangkat tersebut tergantung dengan masa pengabdian atau Masa Kerja Golongan (MKG).
Misal gaji Rp 5.238.200 untuk jenderal/laksamana/marsekal dengan MKG 24 tahun dan gaji Rp 5.930.800 jenderal/laksamana/marsekal dengan MKG 32 tahun.
Tidak hanya mendapatkan gaji pokok, Yudo Margono juga akan memperoleh hak tunjangan-tunjangan.
Baca Juga: Anggota Komisi I Ingatkan Laksamana Yudo Margono Soal Kedaulatan Laut Natuna Utara
Terkait hak ini, berdasarkan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 anggota TNI aktif berhak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).
Untuk Panglima TNI tukin yang bakal diterima adalah sebesar Rp 150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di lingkungan TNI.
Untuk diketahui, tukin untuk kelas jabatan 17 ditetapkan sebesar Rp29.085.000.
Baca Juga: Konser Raisa dan BLACKPINK Pindah Tempat Setelah Dilarang di GBK oleh FIFA, Ternyata Di sini...
Sehingga dari angka di atas, Panglima TNI berhak memperoleh tukin sebesar Rp43.627.500.
Jika ditotal, apabila menjadi Panglima TNI, Yudo Margono berhak mendapatkan penghasilan bulanan paling sedikit Rp5.238.200 + Rp43.627.500 = Rp48.865.700.
Di luar gaji pokok dan tukin, Yudo Margono juga akan mendapatkan tunjangan lain seperti tunjangan istri dan anak, dan lain sebagainya yang diberikan oleh negara.***