DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Catat, Ini Ruas Jalan Tol yang akan Diberlakukan Sistem Tilang Elektronik, Kendaraan Ngebut Jadi Sasaran

image
Ilustrasi, Polri akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau ETLE di sejumlah jalan tol di Indonesia.

ORBITINDONESIA - Polri memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah jalan tol.

Pemberlakuan tilang elektronik atau ETLE di jalan tol tersebut menyusul instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang mengakhiri masa tilang manual dengan menarik surat tilang dari seluruh anggotanya, beberapa waktu lalu.

Penindakan yang diberlakukan dalam tilang elektronik atau ETLE di jalan tol tersebut untuk dua jenis pelanggaran.

Baca Juga: Xiaomi Redmi A1 Meluncur Manis dengan Gaet Telkomsel, Dibanderol Cuma Rp 1 jutaan

Pertama, pengemudi atau kendaraan yang melebihi batas kecepatan (overspeed).

Kedua, kendaraan yang melebih batas muatan (Over Dimension Over Loading/ODOL).

Nah, jalan tol mana saja yang saat ini menerapkan aturan tilang elektronik atau ETLE? Simak daftarnya di sini:

Baca Juga: Florence Pugh Artis Midsommar akan Main Film Thriller Psikologis karya Alexander Skarsgard, Intip Judulnya

Daftar jalan tol yang memberlakukan tilang elektronik untuk overspeed:

1. Tol Jakarta-Cikampek

2. Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ)

3. Tol Soedijatmo

4. Tol Dalam Kota

5. Tol Kunciran-Cengkareng

Baca Juga: Elon Musk Ungkap Twitter Kedepannya Bakal Hadirkan Dewan Moderasi Konten, Apa Maksudnya?

Daftar jalan tol yang memberlakukan tilang elektronik untuk ODOL:

1. Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR)

2. Tol Jakarta-Tangerang

Itulah daftar jalan tol yang memberlakukan sistem tilang elektronik.***

Berita Terkait