Catat, Ini Ruas Jalan Tol yang akan Diberlakukan Sistem Tilang Elektronik, Kendaraan Ngebut Jadi Sasaran
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 29 Oktober 2022 18:43 WIB
ORBITINDONESIA - Polri memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah jalan tol.
Pemberlakuan tilang elektronik atau ETLE di jalan tol tersebut menyusul instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang mengakhiri masa tilang manual dengan menarik surat tilang dari seluruh anggotanya, beberapa waktu lalu.
Penindakan yang diberlakukan dalam tilang elektronik atau ETLE di jalan tol tersebut untuk dua jenis pelanggaran.
Baca Juga: Xiaomi Redmi A1 Meluncur Manis dengan Gaet Telkomsel, Dibanderol Cuma Rp 1 jutaan
Pertama, pengemudi atau kendaraan yang melebihi batas kecepatan (overspeed).
Kedua, kendaraan yang melebih batas muatan (Over Dimension Over Loading/ODOL).
Nah, jalan tol mana saja yang saat ini menerapkan aturan tilang elektronik atau ETLE? Simak daftarnya di sini:
Daftar jalan tol yang memberlakukan tilang elektronik untuk overspeed:
1. Tol Jakarta-Cikampek
2. Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ)
3. Tol Soedijatmo
4. Tol Dalam Kota
5. Tol Kunciran-Cengkareng
Baca Juga: Elon Musk Ungkap Twitter Kedepannya Bakal Hadirkan Dewan Moderasi Konten, Apa Maksudnya?
Daftar jalan tol yang memberlakukan tilang elektronik untuk ODOL:
1. Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR)
2. Tol Jakarta-Tangerang
Itulah daftar jalan tol yang memberlakukan sistem tilang elektronik.***