DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Johanis Tanak Resmi Jadi Wakil Ketua KPK

image
Johanis Tanak Dilantik Menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat 28 Oktober 2022.

 

ORBITINDONESIA -  Johanis Tanak resmi menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo akrab disapa Jokowi, Jumat 28 Oktober 2022 di Istana Negara mengganti Lili Pintauli Siregar.

Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK tanggal 20 Oktober 2022. Pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan pembacaan Keppres RI tersebut.

Johanis Tanak pun mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Wow, Imron Rosyadi Hamid PBNU Dukung Firli Bahuri Kembali Buka Perkara Kardus Durian

"Demi Tuhan saya berjanji dengan bersungguh-sungguh, bahwa saya, untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apa pun kepada siapa pun juga. Saya berjanji bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga, suatu janji atau pemberian," demikian sumpah jabatan Wakil Ketua KPK tersebut.

Johanis berjanji akan setia kepada, mempertahankan, serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, UUD RI 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi NKRI.

"Saya berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu; dan akan melaksanakan jabatan saya dengan sebaik-baiknya; serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan YME, masyarakat, bangsa, dan negara," kata Johanis.

Johanis Tanak uga berjanji akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapa pun juga dan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang yang diamanatkan UU kepadanya.

Halaman:
1
2

Berita Terkait