DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Eksepsi Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Ditolak, Sidang Ferdy Sambo Cs Dilanjutkan

image
Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 26 Oktober 2022

ORBITINDONESIA – Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 26 Oktober 2022

“Menolak seluruhnya keberatan terdakwa dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa, “kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Hakim juga putuskan untuk tangguhkan biaya perkara empat terdakwa hingga putusan akhir. Majelis Hakim juga meminta Jaksa Penuntut Umum hadirkan 12 orang saksi untuk sidang pemeriksaan pada 1 November 2022.

Baca Juga: Fakta Baru Terungkap Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Diduga Punya Hubungan Asmara, Bukan Brigadir J

“Kita tunda pada Selasa 1 November 2022, puku 09.30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang,”kata Hakim Wahyu Imam Santosa

Hakim ketua katakan saksi yang dihadirkan adalah saksi yang sama dihadirkan saat sidang terdakwa Richard Eliezer. Atas permintaan kuasa hukum. Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum agar memberikan rincian nama saksi pekan depan.

“Kami akan koordinasi dengan penasihat hukum Yang Mulia,” kata JPU

Baca Juga: Momentum Bharada E Berlutut di Hadapan Orangtua Brigadir J

Dalam kasus ini, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Ferdy Sambo

Atas perbuatannya, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ***

 

Berita Terkait