DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Jaksa Takjub Ferdy Sambo Langsung Ajukan Keberatan Usai Dakwaan

image
Jaksa penuntut Umum (JPU) mengaku takjub oleh perilaku Ferdy Sambo yang langsung ajukan keberatan atau eksepsi di hari yang sama dengan pembacaan dakwaan.

 

ORBITINDONESIA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku takjub oleh perilaku Ferdy Sambo yang langsung ajukan keberatan atau ekspesi di hari yang sama dengan pembacaan dakwaan.


Hal disampaikan tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai Ferdy Sambo sampaikan eksepsinya.

“Terima kasih Yang Mulia, sebenarnya kami perlu sampaikan hari ini dibuat takjub oleh penasihat hukum, begitu kami sampaikan dakwaan sudah menyampaiak eksepsi,”kata JPU.

Baca Juga: Brigadir J Ternyata Masih Hidup saat Ditembak Bharada E, Lalu di Dor Ferdy Sambo

Jaksa menilai wajar Ferdy Sambo langsung tanggapi dakwaan, karena surat dakwaan terkait perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat memang diserahkan ke penasihat hukum dan terdakwa satu minggu sebelum sidang dimulai.

“Perlu diketahui bahwa surat dakwaan sudah kami sampaikan satu minggu yang lalu baik terhadap terdakwa maupun penasihat sehingg wajar mereka langsung bisa memberikan tanggapan atas dakwaan kami,”kata jaksa.

Sementara itu Ferdy Sambo melawan atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo pun meminta majelis hakim membebaskannya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Beri Ajudan iPhone 13 Pro Max dan Uang 500 Juta sampai 1 Miliar Sebagai Imbalan

“Tim penasihat hukum terdakswa berpendapat atas kesimpulan bahwa surat dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum,”kata tim pengacara Ferdy Sambo.

Pihak Ferdy Sambo dalam nota keberatannya meminta enam hal ke majelis hakim. Mereka meminta hakim menerima nota keberatannya dan menyatakan dakwaan jaksa batal sehingga Ferdy Sambo dibebaskan dalam perkara ini.

“Memerintahkan jaksa penuntut umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya,”katanya.

Baca Juga: Pembelaan Ferdy Sambo: Brigadir J Lucuti Paksa Pakaian Putri Candrawathi di Kamar

Menurut pengacara mantan Kadiv Propam Polri ini, surat dakwaan yang disusun jaksa tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan. Karena itu, surat dakwaan dinilai pantas dibatalkan.

“Jaksa penuntut umun tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri,” katanya.***

Berita Terkait