Ferdy Sambo Beri Ajudan iPhone 13 Pro Max dan Uang 500 Juta sampai 1 Miliar Sebagai Imbalan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 17 Oktober 2022 18:35 WIB
ORBITINDONESIA – Beragam fakta baru terungkap dalam sidang dakwaan perdana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh terdakwa Ferdy Sambo Cs, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 17 oktober 2022.
Salah satu fakta yang terungkap dalam sidang dakwaan perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J adalah pemberian hadiah berupa iPhone 13 Pro Max kepada ketiga saksi, yakni Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf.
Baca Juga: Jadi Sorotan Publik Proses Sidang Ferdy Sambo Dipantau Langsung, KY: Cegah Hakim Langgar Etik
Baca Juga: Dapatkan Kode Promo Terbaru Dari Gramedia Buat Kamu yang Mau Menyiapkan Perlengkapan Kuliah
Pemberian itu sebagai ganti dari handphone yang dirusak untuk menutupi jejak pembunuhan berencana Brigadir Joshua.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terungkap jika Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memberikan uang senilai ratusan juta hingga miliaran Rupiah dalam bentuk Dollar.
Baca Juga: Pembelaan Ferdy Sambo: Brigadir J Lucuti Paksa Pakaian Putri Candrawathi di Kamar
Baca Juga: Kasus KDRT Belum Selesai, Rizky Billar Boleh Wajib Lapor Lewat Video Call
“Ferdy Sambo memberikan amplop putih berisi mata uang asing dolar kepada Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer sebagai imbalan,” ujar JPU.
Dalam pemberian amplop itu, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf masing-masing mendapat Rp500 juta dalam bentuk dollar. Sedangkan Richard Eliezer mendapat Rp1 miliar dalam bentuk dollar.***