DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Dakwaan Jaksa, Ferdy Sambo: Jika Saya Tembak Maka Kepala Brigadir J Pecah

image
Potret persidangan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

ORBITINDONESIA - Ferdy Sambo sempat tidak mengakui telah ikut menembak Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di hadapan pimpinannya.

Hal tersebut terungkap saat jaksa membacakan dakwaan di dalam persidangan perdana Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, saat itu terjadi, Ferdy Sambo berhadapan dengan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen. Pol. Hendra Kurniawan, Karo Provos Div Propam Polri Brigjen. Pol. Benny, dan Kombes Agus Nurpatria.

Baca Juga: Otorita IKN Gelar Jajak Pasar Promosikan Potensi Investasi

“’Saya sudah menghadap pimpinan dan menjelaskan, pertanyaan Pimpinan Cuma satu yakni ‘kamu nembak nggak Mbo?’’ ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Ferdy Sambo, dalam dakwaan, mengatakan bahwa jika dirinya ingin membunuh Brigadir J maka tidak dilakukan di dalam.

Selain itu, Ferdy Sambo menyatakan bahwa apabila dia yang menembak langsung, maka kepala Brigadir J akan pecah karena senjatanya.

Baca Juga: ASN Balai Kota Sambut Heru Budi Hartono Penuh Suka Cita, Welcome Home

“Dan terdakwa Ferdy Sambo menjawab ‘siap tidak Jenderal, kalau saya nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar, kalau saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya (jebol) karena senjata pegangan saya kaliber 45,” jelasnya.***

Berita Terkait