DKI Jakarta Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Tanggal dan Caranya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 16 September 2022 08:48 WIB
ORBITINDONESIA - Pemprov DKI Jakarta membuka program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor kepada masyarakat ibu kota.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini mulai berlaku pada 15 September 2022 - 15 Desember 2022.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini diberlakukan dengan tujuan, agar pemilik kendaraan bermotor baik roda dua atau roda empat termotivasi untuk membayar pajak tanpa dikenai denda keterlambatan.
Dikutip dari akun Instagram @samsatdigital, syarat untuk bisa mendapatkan kemudahan tersebut, yakni proses pembayaran pajak kendaraan bermotor atau PKB dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau biasa disingkat Signal.
Diskon yang diberikan meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, serta penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB.
Sebagai informasi, Signal adalah sebuah aplikasi yang hadir sebagai pengganti Samsat Online Nasional atau Samolnas, dan dirancang khusus untuk memperbaiki beberapa kekurangan serta kesalahan yang ada di aplikasi sebelumnya.
Baca Juga: Deretan Musisi Internasional Semarakkan Konser Musik GP Singapura
Dengan menggunakan aplikasi ini, maka pemilik kendaraan bisa tetap menunaikan kewajiban mereka membayar pajak meski di hari libur atau tanggal merah.***