DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Surat Terbuka untuk Walikota dan Wakil Walikota Cilegon, Banten, Kritik Soal Diskriminasi Agama

image
Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Dukung Petisi Tolak Pembangunan Gereja HKBP

ORBITINDONESIA - Baru-baru ini beredar Surat Terbuka untuk Walikota Cilegon, Helldy Agustian, dan Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta. Pengirimnya adalah Abd Rohim Ghazali, Direktur Eksekutif Maarif Institut.

Abd Rohim Ghazali mempersoalkan perlakuan diskriminatif kedua pejabat itu, yang melarang umat Kristen mendirikan tempat ibadah gereja di Cilegon.

Berikut ini sebagian kutipan dari surat Abd Rohim Ghazali kepada dua pejabat puncak Cilegon tersebut:

Baca Juga: Liga 1: RANS Nusantara FC vs Persik Kediri, Prediksi, Head to Head, Susunan Pemain dan Link Streaming

Bapak Walikota dan Wakil Walikota yang kami hormati.

Sebagai anak bangsa kami sangat prihatin menyaksikan dan membaca berita tentang bapak berdua yang nota bene sebagai pejabat negara ikut menandatangani penolakan pendirian Gereja Maranatha di Cikuasa, Gerem, Kota Cilegon, pada 7 September 2022.

Apakah tidak sadar bahwa apa yang bapak berdua lakukan itu merupakan pelanggaran serius terhadap konstitusi, yakni Pasal 29 Ayat (2) UUD RI

yang menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Baca Juga: Jakarta International Stadium (JIS) yang Diresmikan Anies Baswedan Dinilai Tak Layak Jadi Venue FIFA Matchday

Penolakan pendirian tempat ibadah yang dilakukan oleh pejabat negara adalah tindakan yang sengaja menghalangi-halangi warga negara untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan yang dianutnya.

Karena keberadaan rumah ibadah adalah keniscayaan dalam setiap proses peribadatan bagi setiap pemeluk agama. Menghalangi pendirian rumah ibadah sama artinya dengan menghalangi warga negara untuk beribadah.

Kalau penolakan itu dilakukan oleh warga negara, anggota masyarakat biasa, barangkali bisa disebut sebagai bentuk aspirasi, atau hak untuk berekspresi –

walau ini pun perlu dipertanyakan, karena menghalangi pendirian tempat ibadah dan atau menghalangi orang lain untuk beribadah adalah bentuk perampasan terhadap hak asasi orang lain.

Baca Juga: Liga Spanyol: Susunan Pemain Hinga Prediksi Skor Cadiz Melawan Barcelona, Robert Lewandowski Jadi Mesin Gol

Bagi bapak berdua sebagai Walikota dan Wakil Walikota, penolakan pendirian rumah ibadah, selain melanggar konstitusi, juga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 334 Ayat (2) poin (g) mengenai asas penyelenggaraan pelayanan publik, yakni persamaan perlakuan/tidak diskriminatif.

Dari data yang kami peroleh, secara demografis terdapat lima agama yang dianut oleh masyarakat Kota Cilegon, yakni Islam sebesar 97%, Protestan 0,84%, Katolik 0,77%, Hindu 0,26%, dan Buddha 0,16%.

Dari kelima agama itu, anehnya, tak ada satu pun rumah ibadah selain untuk pemeluk agama Islam. Jumlah Masjid 381, Musholla 387, sementara Gereja Protestan, Gereja Katolik, Pura, dan Wihara jumlahnya nihil alias zero!

Bapak berdua, atau siapa pun boleh saja berdalih dengan beragam alasan atas keberadaan fakta yang sangat diskriminatif ini,

Baca Juga: Puisi Riyad Abu Salsabila: Manusia Tanpa Topeng

tapi bagi kami, ini membuktikan dengan jelas bahwa toleransi beragama yang setiap saat dipidatokan dengan penuh semangat, dan anti diskriminasi yang selalu menghiasi orasi, semuanya omong kosong belaka.

Dan, di Kota Cilegon, Provinsi Banten, yang bapak berdua pimpin, omong kosong itu begitu nyata adanya.

Bapak Walikota dan Wakil Walikota yang kami hormati. Surat ini kami tulis bukan untuk mendiskreditkan, atau mengecam, tapi sebagai bentuk nasihat kami terhadap sesama Muslim.

Bukankah dalam al-Quran kita dianjurkan, atau bahkan diperintahkan untuk saling nasihat-menasihati satu sama lain, agar kita tidak merugi.

 Baca Juga: Jelang Cadiz Bentrok Barcelona, Robert Lewandowski Dipuji Xavi Hernandez

Kepada bapak berdua kami nasihatkan, atau kami anjurkan untuk menaati konstitusi dan undang-undang.

Berilah kebebasan kepada warga negara yang berada di wilayah bapak berdua, untuk memeluk agama dan beribadah sesuai perintah agamanya masing-masing.

Jangan bertindak diskriminatif,  memperhatikan dan memenuhi kebutuhan suatu kelompok penganut agama, dan mengabaikan kebutuhan kelompok penganut agama yang lain.

Jadilah negarawan sejati yang senantiasa berpikir, berkata, dan bertindak untuk kepentingan semua warga negara.  Dengan menunjukkan sikap sebagai negarawan, niscaya bapak bedua akan dicatat sebagai pemimpin yang layak menjadi teladan.

Baca Juga: Liga 1: PSS Sleman vs Persis Solo, Prediksi Pertandingan, Head to Head, Susunan Pemain dan Link Streaming

Demikian surat ini kami sampaikan, mohon maaf apabila ada kata atau ungkapan yang kurang berkenan. Terima kasih.

Wassalamu’alaikum wr. Wb.

Jakarta, 9 September 2022

Abd Rohim Ghazali

Direktur Eksekutif Maarif Institute ***

 

Berita Terkait