Hari Ini, Anies Baswedan Akan Diperiksa KPK Terkait Formula E
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 07 September 2022 09:49 WIB
ORBITINDONESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaran Formula E Jakarta.
Kabarnya, Anies Baswedan akan menjalani pemeriksaan di KPK pada hari ini, Rabu 7 September 2022.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa Anies Baswedan telah menerima surat panggilan dari KPK dan memastikan akan hadir ke KPK.
Baca Juga: BNPT Tekan Potensi Terjadinya Radikalisme dan Terorisme Lewat Festival Musik Anak Bangsa
Baca Juga: Inilah Daftar Penyiar Radio dengan Bayaran Termahal, Ada yang Mencapai Rp1,3 Triliun!
"Dalam proses penyelidikan, KPK tentu dapat mengundang berbagai pihak untuk dikonfirmasi dan diklarifikasi oleh tim penyelidik KPK sehingga siapa pun, jika memang keterangannya dibutuhkan, pasti akan kami panggil," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.
"Hal ini untuk melengkapi pengumpulan bahan keterangan dalam rangka mencari dan menemukan adanya dugaan peristiwa pidananya. Tentu sebagai tindak lanjut KPK atas laporan masyarakat," imbuhnya.
Ali menambahkan bahwa pemeriksaan Anies baswedan bisa memberikan gambaran awal dan utuh terkait dugaan perkara korupsi itu.
Baca Juga: Hari Radio Nasional, Inilah Fakta di Balik Sejarah Berdirinya Radio Republik lndonesia
Baca Juga: Head To Head Hingga Prediksi Skor Madura United Melawan Bhayangkara Pekan ke 9 Liga 1 2022/2023
Maka dari itu, Ali menginginkan Anies bisa kooperatif dan mengedepankan prinsip dan norma hukum yang berlaku.
"Proses ini sebagai salah satu langkah agar KPK bisa mendapatkan gambaran awal dan utuh terkait dugaan peristiwa pidana dimaksud," imbuhnya.
Baca Juga: Mantan Bupati Banyuwangi Azwar Anas Dilantik Presiden Jokowi Jadi Menteri PAN RB Siang Ini
"KPK berharap pihak-pihak agar kooperatif supaya seluruh proses berjalan secara efektif dan efisien, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip dan norma hukum yang berlaku," ungkap Ali Fikri. ***