Sedang Dibahas, Tarif Transportasi Pasca Kenaikan Harga BBM akan Diumumkan Segera
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 05 September 2022 21:15 WIB
ORBITINDONESIA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa Pemerintah tengah menggodok sejumlah rencana kebijakan untuk menyesuaikan tarif transportasi dengan kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak).
“Besaran tarif transportasi akan ditentukan oleh kajian yang tengah kami lakukan, dan hasilnya akan kami sampaikan dalam waktu dekat,” kata Budi, dikutip dari Antara, Senin, 5 September 2022.
Untuk itu, Budi mengatakan bahwa Pemerintah telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk mendapatkan kebijakan terbaik untuk besaran tarif transportasi.
Sebab, Budi menjelaskan bahwa BBM merupakan komponen paling penting dalam transportasi. Sehingga kenaikan harga BBM pasti akan langsung berdampak pada tarif transportasi.
Namun demikian, Kemenhub juga menyadari penyesuaian harga BBM tentu berdampak pada angka inflasi.
Beberapa langkah yang dilakukan yaitu penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi, khususnya pada moda transportasi darat.
Kata dia, kajian yang akan dilakukan yaitu terkait tarif penumpang ekonomi angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP).
Kemudian, langkah selanjutnya yang akan dilakukan yaitu segera menetapkan penyesuaian tarif ojek daring (online).
“Untuk penyesuaian tarif ojek online (ojol) akan kami umumkan dalam dua hari ke depan, dengan besaran yang telah disesuaikan dengan kondisi terakhir penyesuaian harga BBM,” ujarnya.
Agar penerapannya dapat berjalan dengan baik, Menhub telah meminta Dirjen Perhubungan Darat untuk mengintensifkan komunikasi dengan dengan mitra pengemudi ojol dan pihak aplikator.
Sementara itu, Menhub mengungkapkan dampak dari kenaikan harga BBM bersubsidi pada moda transportasi laut, udara, dan kereta api kelas ekonomi tidak terlalu signifikan, namun demikian kajiannya tetap akan dilakukan dan diumumkan dalam waktu dekat.
“Untuk transportasi udara, saat ini kami melihat tren penurunan harga tiket pesawat di waktu-waktu tertentu. Ini menjadi hal yang menggembirakan sesuai dengan harapan kita bersama,” katanya.
Menhub menyampaikan, untuk membantu meringankan beban masyarakat dan juga para pelaku transportasi, pemerintah telah mengadakan bantuan sosial subsidi upah kepada sebanyak 16 juta pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Selain itu juga subsidi untuk para pengemudi angkot, ojek online, ojek pangkalan dan untuk nelayan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM, di mana penyalurannya akan dilakukan oleh pemda.
Selanjutnya, ia mengajak para pelaku usaha di sektor transportasi untuk bersama-sama menciptakan keseimbangan baru.
“Di satu sisi pelayanan angkutan yang berkeselamatan bisa terjaga dan di sisi lain tetap bisa memberikan tarif yang terjangkau bagi masyarakat,” katanya.***