Korlantas Usul Biaya Balik Nama Kendaraan dan Pajak Progresif Dihapus, Ini Alasannya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 26 Agustus 2022 11:42 WIB
ORBITINDONESIA - Setelah Jasa Raharja, Korlantas Polri juga ikut mengusulkan penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN2) dan pajak progresif kendaraan.
Dilansir dari laman Korlantas Polri, Jumat, 26 Agustus 2022, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Drs. Yusri Yunus, usulan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN2) dan pajak progresif kendaraan bertujuan untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan.
Selain itu, dengan penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN2) dan pajak progresif kendaraan diharapkan dapat menstimulus masyarakat agar semakin patuh untuk membayar pajak.
Baca Juga: Profil Jess No Limit, Gamers yang Baru Saja Melamar Sisca Kohl
“Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak,” kata Yusri.
Yusri mengungkapkan berdasarkan data yang diperolehnya, salah satu alasan banyak orang tidak membayar pajak kendaraan bermotor karena pembeli kendaraan bekas tidak mengganti identitas kepemilikan nama kendaraan lantaran biayanya yang mahal.
Sementara untuk usulan penghapusan pajak progresif, Yusri menyebut banyak pemilik kendaraan asli memakai nama orang lain dalam untuk data kendarannya untuk menghindari pajak progresif.
Baca Juga: Wapres Maruf Amin: Pemerintah Pikirkan Opsi Kenaikan Harga BBM, Apa Saja?
Selain itu, Yusri menuturkan adanya pemilik kendaraan yang menggunakan nama perusahaan agar menghindari pajak.
“Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. Makanya kita usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, enggak usah pakai nama PT lagi cuma takut aja bayar pajak progresif,” paparnya.
Yusri menyatakan akan mengusulkan itu kepada kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati.
Baca Juga: Profil dan Biodata Sisca Kohl, Content Creator yang Viral Setelah Dilamar Jess no Limit
Hal itu, menurutnya, demi pendapatan daerah meningkat.
Timbal balik dari pendapatan daerah meningkat ialah fasilitas publik akan dapat maksimal diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.
“Bukan urusan polisi, pajak urusan Suspenda, tapi kami bersinergi di sana, terutama soal data,” pungkasnya.
Baca Juga: Helikopter Militer AS Lancarkan Serangan ke Kelompok Militan di Suriah, Empat Tewas
Yusri juga menyampaikan adanya perbedaan jumlah kendaraan bermotor antara Kepolisian, PT Jasa Raharja, dan Kemendagri.
Menurut Yusri, hal itu bisa terjadi karena pemilik kendaraan tidak melaporkan keadaan kepemilikan kendaraannya.
Semisal kendaraanya hilang, sudah rusak dan atau tidak bayar pajak sehingga datanya terhapus.
Baca Juga: Rektor Prabuningrat Menolak Sogokan Besar
“Semua kendaaraan bermotor yang terdaftar ke polisi itu datanya masih ada, datanya lengkap,” imbuhnya.
Yusri mengatakan perbedaan data kendaraan itu mempengaruhi pada data kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.***