Bharada RE Dihadirkan di Sidang Kode Etik Profesi Irjen Ferdy Sambo, Jadi Saksi Memberatkan?
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 25 Agustus 2022 13:21 WIB
ORBITINDONESIA - Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Irjen Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menghadirkan sejumlah saksi.
Di antara saksi yang dihadirkan dalam sidang kode etik profesi Irjen Ferdy Sambo ada Bharada Richard Eliezer (Bharada RE).
Namun, Bharada RE hadir secara daring dalam sidang kode etik profesi Irjen Ferdy Sambo itu.
Baca Juga: Anggota DPRD Palembang Syukri Zen Jadi Tersangka Kasus Penganiyaan di SPBU
"RE (Bharada Richard Eliezer) hadir melalui zoom," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Kamis, 25 Agustus 2022.
Selain sebagai saksi di sidang kode etik, Bharada RE juga merupakan tersangka dalam kasus yang sama dengan Irjen Ferdy Sambo.
Bharada RE berperan dalam eksekutor berdasarkan perintah dari Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Siapa Peserta Liga Champions 2022/2023, Berikut Ini Daftar Lengkap 32 Klubnya
Bharada RE juga menjadi Justice Collaborator yang membantu penyidik mengungkap fakta dari kasus yang telah mencoreng citra Polri tersebut.
Selain Bharada E kata Nurul, total ada 15 saksi yang dihadirkan dalam sidang dugaan pelanggaran etik tersebut.
Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, Kombes Budhi Herdi.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Tulis Surat Permohonan Maaf yang Baru, Ini Isi Lengkapnya
Lalu ada pula AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer.
"Kemudian ada dua saksi dari luar Patsus HM dan MB. Totalnya ada 15," ucapnya.*** (Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dalam judul Bharada E Hadir di Sidang Etik Ferdy Sambo Secara Virtual, Total Hadirkan 15 Saksi)