KPK Sebut Rektor Unila Prof Karomani dapat Dijerat Pasal TPPU
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 22 Agustus 2022 13:45 WIB
ORBITINDONESIA - Rektor Unila Prof Karomani dapat dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rektor Unila Prof Karomani disebut mengambil suap haram dari penerimaan mahasiswa baru jakur mandiri di Universitas Negeri Lampung.
Namun, pasal TPPU terhadap Rektor Unila Prof Karomani dapat diterapkan asal telah memenuhi bukti.
"Sepanjang nanti ditemukan bukti cukup untuk terpenuhinya unsur pasal TPPU pasti KPK terapkan juga pada perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip dari PMJ News, Senin, 22 Agustus 2022.
Baca Juga: Citra Mahasiswa Jalur Mandiri Jadi Rusak Karena Kasus Rektor Unila yang Ditangkap KPK
Ali Fikri menerangkan, pihaknya tidak hanya fokus mempidanakan Rektor Unila Prof Karomani. Namun juga fokus pada upaya mengembalian kerugian negara.
"Fokus KPK saat ini dalam setiap penanganan perkara korupsi tidak hanya pada aspek pemenjaraan namun perampasan hasil korupsi yang dinikmati para koruptor dapat dimaksimalkan," ujarnya.***