Mengejutkan! Rektor Unila Karomani Diduga Patok Sampai Rp350 Juta per Mahasiswa agar Lulus Jalur Mandiri
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 21 Agustus 2022 13:29 WIB
ORBITINDONESIA - KPK telah menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) sebagai tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur khusus seleksi mandiri masuk Universitas Lampung.
KPK menjelaskan, Karomani menetapkan harga mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta per mahasiswa agar lulus masuk jalur mandiri Unila.
"Selama proses berjalan, KRM diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan peserta dengan memerintahkan HY (Heryandi) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," ujar Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers, Minggu 21 Agustus 2022.
Baca Juga: Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani Jadi Tersangka Suap!
Nurul Ghufron menyebutkan, Karomani diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk Heryandi (HY) sebagai Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB) menjabat Ketua Senat Unila dan Budi Sutomo (BS) sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat.
Ketiganya diberikan tugas oleh Karomani untuk mengumpulkan uang yang sudah disetujui oleh pihak orangtua calon mahasiswa yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian dalam aturannya.
"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," ujar Nurul Ghufron.
Nurul Ghufron menjelaskan Karomani diduga memberi perintah kepada Mualimin untuk ikut menghimpun uang dari para orang tua calon mahasiswa yang ingin lulus oleh Karomani.
Baca Juga: Sprint Race Bakal Digelar di Setiap Seri MotoGP, Ini Kata Para Pembalap
Andi Desfiandi (AD), sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi Karomani untuk bertemu dengan memberikan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah lulus Simanila berkat Karomani.
Kemudian Mualimin atas perintah Karomani mengambil uang titipan secara tunai sebanyak Rp150 juta dari AD di salah satu tempat di Lampung.
"Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orangtua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp 575 juta," ujarnya.
"Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orangtua calon mahasiswa yang diluluskan KRM yang juga atas perintah KRM uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar," jelas Nurul Ghufron. ***