Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani Jadi Tersangka Suap!
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 21 Agustus 2022 13:18 WIB
ORBITINDONESIA – Rektor Universistas Lampung (Unila) Karomani ditetapkan menjadi tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu 21 Agustus 2022.
Kamaroni diduga menerima suap dari penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila.
Selain Karomani, tiga pejabat Unila lain yang ditetapkan menjadi terangka oleh KPK adalah Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta yang diduga pemberi suap, berinisial AD.
Baca Juga: Sprint Race Bakal Digelar di Setiap Seri MotoGP, Ini Kata Para Pembalap
Baca Juga: Real Madrid Kehilangan Sosok Casemiro, Los Blancos Bidik Pemain Newcastle
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu.
Menurut Asep Guntur, KPK sudah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup berkait penetapan empat tersangka tersebut.
Bukti-bukti itu antara lain uang tunai sebagai bukti suap sampai kartu ATM.
Rektor Unila ditangkap KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di tiga tempat; Lampung, Bandung, dan Bali, pada Jumat 19 Agustus 2022 malam, hingga Sabtu dini hari.
Baca Juga: Dorna Sports Resmikan Sprint Race di MotoGP 2023, Ini Aturan Lengkapnya
Baca Juga: Inilah Tanda Bahwa Jodohmu Sudah Dekat
Dari OTT itu, KPK mengamankan delapan orang. ***