Ini Alasan Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 19 Agustus 2022 18:39 WIB
ORBITINDONESIA - Drama kasus penembakan Brigadir J mulai menemui garis finish dan semakin terang jalannya, karena polisi telah menetapkan tersangka baru yaitu Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ini diduga terlibat dalam kasus penembakan Brigadir J.
Bertempat di Mabes Polri dan diumumkan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto pada Jumat, 19 Agustus 2022, dia menyampaikan telah melakukan berbagai penyelidikan terkait penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Baca Juga: Fernando Rodriguez Bawa Kemenangan Perdana Persis Solo, Suporter: Mantab Sis
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Agung.
Sebelumnya tim penyidik sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J ini di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan ART Sambo bernama Kuat Ma’ruf.
Baca Juga: Inilah Daftar Nama Enam Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J dan Perannya Masing-Masing
Diketahui jika Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Sambo di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sedangkan alasan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka karena dia terekam dalam CCTV yang menunjukan keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir J.***