Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Minta Istri Irjen Ferdy Sambo Dijadikan Tersangka, Ini Alasannya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 16 Agustus 2022 16:33 WIB
ORBITINDONESIA - Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J memint agar istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dilansir dari laman PMJ News, Selasa, 16 Agustus 2022, kuasa hukum Brigadir J mengungkapkan alasan istri Irjen Ferdy Sambo pantas jadi tersangka.
Baca Juga: Ini Daftar 68 Nama Paskibraka yang Bertugas pada Upacara 17 Agustus 2022 di Istana Negara
"Ibu Putri, selama ini kita pahami dia orang baik. Tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik, karena dia berada di lingkungan yang buruk, hati dan pikirannya dipengaruhi oleh yang buruk," ujar kuasa hukum keluarga Brigadir J itu.
Menurutnya, hal tersebut membuat Putri kerap melakukan kebohongan dalam kasus yang menjerat suaminya tersebut.
Baca Juga: Agenda Besar Bangsa Indonesia, Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN tapi Inovator dan Wirausaha
"Sehingga dia terus berperan di dalam kepura-puraan, terguncang, depresi dan lain sebagainya," tuturnya.
Kamaruddin juga mengatakan bahwa keinginannya untuk bertemu dengan Putri tidak pernah dikabulkan.
Baca Juga: Sementara NATO Mengurus Ukraina, Perdamaian di Bosnia dan Herzegovina Terancam
Dia meyakini bahwa Putri sebenarnya juga ingin mengungkapkan fakta sesungguhnya dalam kasus yang menghebohkan masyarakat tersebut.
"Ia tidak mau terus berpura-pura melakukan obstruction of justice juga. Persekongkolan jahat atau permufakatan jahat, menyebar kebohongam atau hoaks di tengah masyarakat demi kepastian hukum," tandasnya.***