Bagaimana Langkah Mengurus Bayar Pajak Sepeda Motor di Samsat? Simak Caranya di Sini
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 26 Juli 2022 13:53 WIB
ORBITINDONESIA - Berikut ini adalah langkah mengurus bayar pajak sepeda motor tahunan di kantor Samsat atau pada layanan Samsat Keliling.
Langkah mengurus bayar pajak sepeda motor ini perlu diketahui masyarakat, agar memenuhi kewajibannya sebagai pemilik dan pengguna kendaraan di jalan raya
Selain itu, langkah mengurus bayar pajak sepeda motor ini perlu dipahami agar kendaraan bermotor diizinkan berjalan di jalan raya alias tidak bodong.
Baca Juga: Perang yang Tak Berujung, Aksi Militer AS di Dunia
Dilansir dari Instagram @humaspajakjakarta, berikut adalah langkah mengurus bayar pajak sepeda motor serta persyaratan dokumen yang perlu dibawa:
- Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun
- Membawa e-KTP pemilik asli (sesuai STNK) beserta fotokopi
- Membawa BPKB asli beserta fotokopi
- Membawa STNK asli beserta fotokopi
- Surat kuasa disertakan materai dan fotokopi KTP penerima kuasa apabila dikuasakan
- Setelah semua dokumen persyaratan bayar pajak motor lengkap, Anda bisa langsung mendatangi Samsat keliling atau gerai Samsat terdekat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Kendaraan Bermotor yang Pajaknya Mati Dua Tahun akan Dihapus dari Data
Setelah mengetahui dokumen yang dibawa, sekarang simak langkah atau tahapan mengurus pajak sepeda motor:
1. Datang ke lokasi Samsat keliling atau gerai Samsat
2. Mengisi formulir yang disediakan petugas.
3. Menyerahkan formulir serta persyaratan bayar pajak motor (BPKB Asli tidak diserahkan hanya ditunjukkan).
4. Motor yang masih dalam proses kredit/cicilan wajib menyertakan surat pengantar dari leasing/perusahaan pembiayaan beserta fotokopi BPKB-nya.