Lewati Pemeriksaan 24 Jam, Nikita Mirzani Langsung Dibui, Bagaimana Kondisinya?
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 22 Juli 2022 20:56 WIB
ORBITINDONESIA - Artis Nikita Mirzani menjalani masa penahanan sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik lewat media elektronik terhadap Dito Mahendra.
Penahanan terhadap Nikita Mirzani oleh Polresta Serang Kota tersebut diputuskan pada Jumat, 22 Juli 2022.
Dilansir Orbit Indonesia dari situs PMJ News, Nikita Mirzani ditahan setelh menjalani pemeriksaan intensif selama 24 jam sebagai tersangka.
Baca Juga: Tips Ini Bisa Membantu Anda Menjalin Komunikasi yang Baik Antara Orang Tua dan Anak
Satuan Reskrim Polresta Serang Kota sudah mengeluarkan surat penahanan untuk Nikita Mirzani.
"Sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM," terang Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, kepada wartawan, Jumat.
Menurut Shinto, sebelum ditahan, Nikita akan diperiksa kesehatannya terlebih dahulu.
Baca Juga: Ditahan Polisi, Nikita Mirzani Banjir Dukungan #Polisipilihkasih Menggema
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten ini belum merinci Nikita Mirzani apakah akan di tahan di Mapolresta Serang Kota atau akan dibawa ke Rutan Kelas IIA Serang.
"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," tutupnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani ditangkap paksa saat berada di Mal Senayan City, Kamis, 21 Juli 2022. Nikita langsung dibawa ke Mapolresta Serang Kota untuk diperiksa penyidik.***