Duh, Google dan YouTube Belum Muncul di Daftar PSE Kemkominfo, Diblokir?
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 21 Juli 2022 06:52 WIB
ORBITINDONESIA - Masa batas akhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah berakhir. Namun, Google dan YouTube belum juga mendaftar.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo (Permen Kominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang beroperasi di Indonesia selambat-lambatnya harus mendaftar hingga 20 Juli 2022 pukul 23.59.
Baca Juga: Kapolres Mero Jakarta Selatan dan Karo Paminal Divisi Propam Dinonaktifkan
Kewajiban pendaftaran sebagai PSE ini ditujukan kepada perusahaan yang menyediakan layanan secara digital, yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet. Termasuk Google dan YouTube.
Kemkominfo mengancam, bagi PSE yang tidak melakukan pendaftaran sebagai PSE yang beroperasi di Indonesia, pemerintah telah menyiapkan langkah tegas.
Yakni pemberian sanksi pemblokiran akses sehingga tidak dapat diakses dengan bebas di wilayah Indonesia.
Baca Juga: Denny JA: Ibu Kota Nusantara Perlu Memperhatikan Kekayaan Budaya Lokal
Dirjen Aptika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa pemberian sanksi bagi PSE yang tidak terdaftar mulai hari ini, Kamis, 21 Juli 2022 akan dilakukan secara bertahap.
Yakni mulai dari teguran tertulis, sanksi administratif hingga pencabutan izin akses atau pemblokiran.
"Begitu tanggal 21 Juli sudah mulai proses review. Saat ini kami juga sudah mulai mendata, tinggal nanti dilihat apakah diberi teguran dulu, sanksi denda, atau diblokir," tegas Semuel.***