DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Ibu Kota Negara!

image
Mahkamah Konstitusi Menolak Uji Materi UU Ibu Kota Negara.

ORBITINDONESIA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) yang diajukan Abdullah Hehamahua dan kawan-kawan.

Mahkamah Konstitusi menilai pembentukan, UU IKN  sesuai regulasi dan konstitusi.

"Mengadili. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK yang disiarkan lewat kanal Youtube @Mahkamah Konstitusi RI, Rabu 20 Juli 2022.

Baca Juga: Kepolisian Persilakan Keluarga Brogadir J Ajukan Permohonan Autopsi Ulang dan Tunjuk Dokter Ahli Forensik

Duduk sebagai pemohon dalam perkara nomor 25/PUU-XX/2022 adalah:

1. Dr Abdullah Hehamahua
2. Dr Marwan Batubara, MSc
3. Dr H Muhyiddin Junaidi, MA
4. Letjen TNI Mar (Purn) Suharto
5. Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD
6. Dr Taufik Bahaudin, SE.
7. Dr Syamsul Balda, SE, MM, MBA
8. Habib Muhsin Al Attas
9. Agus Muhammad Maksum
10. Drs H M Mursalim R
11. Ir Irwansyah
12. Agung Mozin

Menurut MK, pembentukan RUU IKN sudah terbuka dan partisipatif.

DPR juga telah mengundang banyak pihak dalam rapat dengar pendapat dan melakukan road show sosialisasi rancangan undang-undang (RUU).

Baca Juga: Terlengkap, Ini Daftar Harga Minyak Goreng Kemasan di Indomaret dan Alfamart Per 20 Juli 2022

"Dengan mengundang tokoh masyarakat dan akademisi dari berbagai universitas di Indonesia," ujar hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.

"Oleh sebab itu, alasan pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Enny. ***

Berita Terkait