Bagaimana Cara Mendaftar PSE di Kemenkominfo? Simak Informasinya di Sini
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 18 Juli 2022 17:43 WIB
ORBITINDONESIA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan platform digital atau Penyedia Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat segera mendaftar sebagai salah satu persyaratan untuk beroperasi di wilayah Indonesia.
Batas akhir pendaftaran PSE Lingkup Privat tersebut pada 20 Juli 2022 mendatang.
Baca Juga: Arema FC Juara Piala Presiden 2022, Aremania Bergemuruh di Jalan
Pendaftaran bisa dilakukan secara dalam jaringan (online melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko, atau Online Single Submission Risk Base Approach (RSS RBA) Kominfo.
Terkait PSE Lingkup Privat ini telah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Baca Juga: Google, Facebook, Instagram, dan WA Belum Masuk PSE Jelang 20 Juli 2022, Apa Sanksinya?
Hingga saat ini, terdapat sekitar 5.674 aplikasi domestik telah masuk dalam daftar PSE plus 86 aplikasi asing.
Di antara 86 aplikasi asing yang terdaftar di PSE merupakan aplikasi raksasa seperti Telegram, TikTok, Mobile Legend, dan Spotify.
Namun, masih ada aplikasi raksasa lainnya yang hingga kini belum mendaftar ke PSE. Seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, bahkan Google.