Polisi Endus Yayasan ACT Lakukan Penyelewengan Dana Bantuan kepada Korban Lion Air 2018
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 09 Juli 2022 18:32 WIB
ORBITINDONESIA - Dugaan penyelewengan dana umat oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus bergulir.
Kali ini, Mabes Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengendus adanya penyelewengan dana umat dalam korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 pada 2018 silam oleh yayasan ACT.
Melansir dari PMJ News, Sabtu, 9 Juli 2022, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, donasi yang dihimpun yayasan ACT untuk membantu korban kecelakaan pesawat Lion Air tersebut sebesar Rp138 miliar.
Baca Juga: Kontes Putri Jawa Suriname 2022, Nama Pesertanya Unik Campuran Eropa dan Jawa
"Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 untuk mengelola dana CSR sebesar Rp138 miliar,” jelas Ramadhan, Sabtu, 9 Juli 2022.
Di antara yang membuat aparat curiga adalah, tidak diikutsertakannya pihak keluarga korban kecelakaan Lion Air dalam rencana pembagian dana umat tersebut.
Tidak hanya itu, ACT juga tidak terbuka memberitahu besaran bantuan dari Boeing kepada pihak ahli waris.
Baca Juga: Horoskop Karir Zodiak Cancer 10 Juli 2022: Jadilah Orang yang Mampu Beradaptasi dalam Kebijakan Baru
Sebagai kompensasi atas kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610, pihak Boeing memberikan dua jenis dana kompensasi kepada ahli waris, yaitu dana santunan tunai dan non tunai berupa dana sosial sebesar USD144.500 atau Rp2.066.350.000.